Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

WhatsApp Image 2026-04-15 at 18.37.51

Dua tersangka kasus peredaran narkotika berinisial S (27) dan A (37) bersama barang bukti sabu seberat 4,36 gram, ponsel, dan sepeda motor diamankan di Mapolres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Jajaran Polsek Manuhing yang didukung Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (27) dan A (37) di wilayah Kecamatan Manuhing, Selasa (14/4/2026).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tangki Dahuyan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Muara Bansau.

Saat ditangkap, S berada di atas sepeda motor dan kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,71 gram yang disimpan di tangan dan tas selempang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi lain dan kembali mengamankan tersangka A pada pukul 06.00 WIB di kawasan akses PT Agro Lestari Sentosa, Kelurahan Tumbang Talaken.

Baca Juga  Polres Gunung Mas Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Dalam penggeledahan terhadap A, petugas menemukan satu paket sabu seberat 3,65 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor, beserta plastik klip dan alat takar. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 4,36 gram sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Manuhing

Plh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Red)