Satresnarkoba Polres Gunung Mas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Manuhing

WhatsApp Image 2026-05-06 at 10.42.45

Terduga pelaku berinisial HS (38) bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lainnya diamankan di Mapolres Gunung Mas usai penangkapan di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Selasa (5/5/2026).

KUALA KURUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing menangkap seorang pria berinisial HS (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Selasa (5/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono bersama personel gabungan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing mengatakan petugas menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca Juga  Satlantas Polres Gunung Mas Mediasi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan

“Petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,62 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba. Sejumlah barang lain turut disita, di antaranya plastik klip kosong, alat takar sabu dari sedotan plastik, dan satu unit telepon genggam.

Menurut Ipda Bonar, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga  Penjaringan Calon Ketua KONI Katingan, Nama Bayu Ismaya Jadi yang Pertama

Ia menegaskan Polres Gunung Mas akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)