Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan di Tewah, Terduga Pelaku Diburu
Personel Polsek Tewah bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di Jalan Hentak, Kecamatan Tewah, Minggu (3/5/2026).
KUALA KURUN — Polres Gunung Mas bersama Polsek Tewah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Hentak, RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (3/5/2026) pagi.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB di area lahan belakang rumah warga. Laporan pertama diterima setelah seorang warga memberi tahu saksi pelapor, Bensi Y. Binti (76), mengenai adanya dugaan pembunuhan di lokasi kejadian. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Tewah untuk ditindaklanjuti.
Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Aryanto mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan personel kepolisian langsung menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi untuk mendukung proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Korban diketahui berinisial F (38), seorang wiraswasta asal Kota Palangka Raya. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial A (33) yang diduga melarikan diri setelah kejadian. Upaya pencarian dilakukan oleh personel Polsek Tewah dengan dukungan Tim Buser Satreskrim Polres Gunung Mas.
Ipda Muchlis mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Gunung Mas juga mengajak masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku guna mempercepat proses penegakan hukum. (Red)
