Diskominfostandi Katingan Konsultasi Ke Komisi Informasi Provinsi Kalteng

121

FOTO : Kepala Diskominfostandi Katingan Wim Ngantung dan jajaran saat koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi Kalteng.

KASONGAN – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan Wim Ngantung, melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Kamis 23 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Wim Ngantung didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) dan Pranata Kehumasan (Prahum) Diskominfostandi Katingan.

Kepala Diskominfostandi Katingan Wim Ngantung mengatakan pertemuan koordinasi dan konsultasi tersebut ada berbagai strategi dan program dibahas guna memperkuat transparansi informasi publik di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan PPID di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal. Koordinasi dengan Komisi Informasi ini penting sebagai langkah untuk menyelaraskan kebijakan serta mendapatkan masukan strategis,” jelas Wim Ngantung.

Sementara itu, dari pihak Komisi Informasi Provinsi Kalteng menyambut baik atas pertemuan tersebut. Mereka menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam diskusi, pihak Komisi Informasi juga memberikan panduan dan solusi praktis untuk menghadapi tantangan yang sering dihadapi dalam pengelolaan informasi di tingkat desa. Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan dapat meningkatkan layanan informasi publik, serta masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi yang akurat dan transparan.

Pertemuan ini diakhiri dengan rencana tindak lanjut berupa pelatihan teknis dan penguatan kapasitas PPID Pelaksana di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi visi Kabupaten Katingan dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *