Pemkab Katingan Meraih Nilai 74,62 Berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas KPK

FOTO : Launching hasil survei penilai integritas 2024 dari pihak KPK.
KASONGAN – Kabupaten Katingan berhasil meraih nilai 74,62, yang masuk dalam kategori kuning-waspada berdasarkan hasil nilai Survei Penilaian Integritas atau SPI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 22 Januari 2025 di Jakarta.
“Berdasarkan hasil pencapaian ini, merupakan sebuah terobosan positif bagi Kabupaten Katingan. Mengingat pada tahun 2023, Kabupaten Katingan berada pada kategori merah. Sehingga dari hasil tahun ini tentunya wilayah kita bisa menunjukkan kemajuan yang signifikan dari hasil SPI,”jelas Penjabat (Pj) Sekda Katingan Deddy Ferras, Kamis 23 Januari 2025 di Kasongan.
Dijelaskan Survei Penilaian Integritas adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat integritas dan risiko korupsi di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Selain menghasilkan indeks integritas, SPI juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif. Pada tahun 2024, SPI melibatkan 641 instansi yang mencakup kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Survei ini diikuti oleh lebih dari 840 ribu responden.
Pelaksanaan SPI tahun ini diperluas dengan melibatkan 40 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 1 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari berbagai wilayah di Indonesia. SPI menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dengan tujuan utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dengan demimian kita berharap khusunya Pemerintah Kabupaten Katingan dapat terus meningkatkan sistem pencegahan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan menjadi teladan bagi daerah lainnya,” ucapnya.
Perlu diketahui, SPI juga telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dijadikan sebagai Program Prioritas Nasional. Pemerintah daerah yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan SPI berpotensi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut. Embrio SPI dimulai pada tahun 2007 dengan Survei Integritas KPK, yang kemudian berkembang menjadi SPI. Metodologi SPI terus disempurnakan seiring waktu, termasuk dengan melibatkan pakar-pakar dan praktisi pada tahun 2014.
Sejak saat itu, SPI menjadi alat yang semakin canggih dalam memberikan gambaran mengenai tingkat integritas instansi pemerintah. Sejak 2019, pandemi Covid-19 menyebabkan pelaksanaan survei dilakukan secara online, setelah sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka. Pada 2024, SPI melibatkan 641 instansi di seluruh Indonesia, termasuk 40 PTN dan 1 PTKIN, dengan lebih dari 840 ribu responden yang memberikan data penting dalam memetakan integritas instansi-instansi tersebut.
“Pencapaian positif yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Katingan dalam SPI 2024 ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan,” pungkasnya. (ARS)