IMG-20250127-WA0045

FOTO : Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi

KASONGAN – Jajaran Polres Katingan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W (23) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Pemuda tersebut, diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Bapak/Ayahnya sendiri “Saliansyah” (78) dengan mengunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Informasi yang didapat, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, membenarkan kejadian kasus pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah tersebut.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku. Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku.

Kemudian, Cucun berkata kepada pelaku “kamu kenapa, aku ini abang mu”. Kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang”. Karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP, namun saat itu menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka di sekujur tubuhnya.

FOTO : Jenazah Korban saat di evakuasi oleh jajaran Polres Katingan

“Dari pengakuan saksi, bahwa pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,”ungkap Kasatreskrim Polres Katingan.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan TSK selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras atau Miras.

“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *