Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Kawasan Perusahaan Manuhing

WhatsApp Image 2026-05-16 at 09.45.26(1)

Terduga pelaku berinisial SH (31) beserta barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,78 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap, dan telepon genggam yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kamis (14/5/2026).

KUALA KURUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing menangkap seorang pria berinisial SH (31) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kamis (14/5/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah mes karyawan perusahaan PT Tantahan Panduhup Asi, Blok I, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh. Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Manuhing yang dipimpin Ipda M. Helmi Hakim.

“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Bonar dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Polres Gunung Mas Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Sembilan Kecamatan

Saat proses penangkapan berlangsung, SH sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang mes. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,78 gram yang disimpan di dalam dompet warna cokelat hitam di ruang tamu.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme C55.

Bonar menyebutkan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan 10 Ruko dan Satu Rumah di Tewah

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Saat ini SH telah diamankan di Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)