WPR Berbasis Usulan Masyarakat Dinilai Tekan Tambang Ilegal
FOTO Ist.: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan
PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menilai legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi langkah strategis untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil serta aspirasi masyarakat yang selama ini mengetahui potensi dan kebutuhan wilayahnya secara langsung.
“Keterlibatan masyarakat dalam menentukan lokasi WPR sangat penting karena mereka memahami potensi wilayah dan kebutuhan daerah masing-masing. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat optimal,” kata Bambang baru-baru ini.
Menurut Bambang, penetapan kawasan WPR sebaiknya tidak sepenuhnya dilakukan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat sebagai pihak yang nantinya akan menjalankan kegiatan pertambangan. Aspirasi dari masyarakat dinilai dapat menjadi dasar penting agar kawasan yang ditetapkan benar-benar memiliki potensi mineral serta sesuai dengan minat warga untuk mengelolanya secara legal.
“Kalau masyarakat yang mengusulkan, hasilnya lebih tepat. Kalau pemerintah yang memploting sendiri, belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan maupun minat masyarakat,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, penetapan suatu kawasan sebagai WPR tidak secara otomatis membuat masyarakat tertarik melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Selain faktor minat, keberadaan kandungan mineral yang menjadi objek pertambangan juga harus diperhitungkan agar legalisasi yang dilakukan pemerintah benar-benar mampu mengalihkan aktivitas masyarakat dari kegiatan ilegal menuju kegiatan yang memiliki kepastian hukum.
“Misalnya pemerintah menentukan Kereng Pangi sebagai WPR, belum tentu di sana ada emas dan belum tentu semua orang mau ke situ. Akhirnya tambang tetap berjalan secara sporadis,” jelasnya.
Karena itu, Bambang mengusulkan agar masyarakat dapat mengajukan lahan yang memiliki sertifikat dan dinilai mempunyai potensi pertambangan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai ketentuan. Pemerintah selanjutnya dapat melakukan kajian, pengawasan, serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa bekerja secara legal, pemerintah mendapatkan PAD dari pajak, dan lingkungan tetap terjaga karena ada kewajiban reklamasi,” tambahnya.
Bambang menegaskan, legalisasi pertambangan rakyat tetap harus disertai persyaratan yang jelas, termasuk kewajiban membayar pajak dan melaksanakan reklamasi setelah kegiatan pertambangan berakhir. Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan agar aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Konsepnya masyarakat yang mengajukan. Tapi harus ada batasan maksimal agar WPR bisa dikelola secara baik,” tandas Bambang. (Red/Adv)

