Selama Operasi Pekat dan Premanisme, Polres Gumas Ungkap 3 Kasus Kriminal

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat Press Release di halaman Mapolres Gumas Selasa, (13/5/2025
KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan operasi kewilayahan mandiri tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Premanisme yang digelar mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 10 Mei 2025.
Press release yang digelar di Mapolres Gumas ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Selasa (13/5/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut meliputi kepemilikan senjata api ilegal, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
”Pengungkapan yang pertama yakni Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dalam kasus ini, seorang pria berinisial “H” (63) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas karena diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.” Ujar Kapolres.
Penangkapan dilakukan oleh Anggota Polsek Manuhing pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sapundu 2 RT.003 Desa Taringen Kecamatan Manuhing. Polisi berhasil mengamankan satu buah tas slempang berisikan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm dari tangan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, kasus yang kedua yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Bermula dari korban bernama Andika melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L miliknya di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial BAH (19) ditangkap di kediamannya pada hari Rabu 30 April 2025 bersama barang bukti kendaraan hasil curian. Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jounto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian kasus ketiga yang diungap yakni kasus Penganiayaan berat yang terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka ED (35) ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Kelana yang mengalami luka serius di bagian perut sebelah kanan usai ditombak oleh tersangka. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kuala Kurun.
Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dalam keadaan mabuk dengan membawa 1 botol minuman keras tradisional, mengetok pintu rumah sambil berteriak membawa tersangka minum-minuman keras. Akan tetapi tersangka menolak.
Korban sempat pergi, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali dengan menggedor-gedorkan pintu rumah.
Saat kedatangan korban ketiga kalinya, tersangka pergi ke dapur dan mengambil tombak, kemudian mendatangi korban yang saat itu mengarahkan mandaunya ke tersangka dan langsung menombak korban sebanyak satu kali ke arah perut[i] sebelah kanan sehingga korban mengalami luka robek dengan usus yang keluar.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan ini Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitarnya,” demikian AKBP Heru mengakhiri.(Red)