Rumah Dinas di Kawasan RSUD Mas Amsyar Kasongan Bakal Dikosongkan

IMG_20250120_143416

FOTO : Pj Sekda Katingan Deddy Ferras, saat pimpin kegiatan Jumpa Pers, di Media Center Diskominfostandi Katingan.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melakukan pengosongan satu unit rumah dinas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan.

Hal ini diketahui, saat Penjabat (Pj) Sekda Katingan, Deddy Ferras, didampingi Kepala BKAD Katingan Toto Jaya, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan Agnes Nissa Paulina, Kejaksaan Negeri Katingan dan jajaran lainnya pada kegiatan jumpa pers bersama wartawan terkait pengosongan rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Katingan, di Media Center Diskominfostandi Katingan, Senin 20 Januari 2025.

“Jumpa pers ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pengosongan Rumah Dinas milik Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai bagian dari upaya pengembangan pelayanan kesehatan di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan,” jelas Deddy Ferras, diKasongan.

Dia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat. Salah satu program pengembangan yang direncanakan adalah pembangunan gudang farmasi, yang memerlukan lahan yang saat ini masih digunakan untuk rumah dinas tersebut. Sebab, rumah dinas yang terletak di lingkungan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan ini tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Katingan, dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah, dan merupakan bagian dari kawasan pengembangan rumah sakit.

“Meskipun sudah dilakukan upaya pengosongan rumah dinas sejak 2011, proses ini terkendala karena penghuni rumah dinas tersebut menolak pengosongan dan berusaha mempertahankan hak untuk menempati rumah dinas. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengosongan ini demi kepentingan bersama dalam meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah,”ucap Deddy Ferras.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2016, penghunian Rumah Dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Katingan, kecuali ditentukan lain oleh Bupati. Namun, penghuni rumah dinas tersebut tidak memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sah dan bukan merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Katingan.

Lanjutnya mengatakan Pemerintah telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan berbagai langkah, termasuk melakukan mediasi dan mengirimkan surat pengosongan sebanyak dua kali. Namun, penghuni rumah dinas belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut secara mandiri. Surat pengosongan terakhir yang diterbitkan pada tahun 2024 memberikan tenggat waktu tertentu bagi penghuni untuk mengosongkan rumah dinas.

“Apabila tidak ada tindakan dari penghuni, maka pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum dan petugas pengelola barang milik daerah untuk melakukan pengosongan secara langsung. Langkah ini diambil untuk memastikan pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik dan lebih luas, yang nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Mas Amsyar Kasongan,” tegas Pj Sekda Katingan.

Dia juga mengatakan sebagai bagian dari master plan pembangunan RSUD, pengosongan rumah dinas ini sangat penting agar lahan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas rumah sakit yang lebih mendukung, termasuk pembangunan gudang farmasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional RSUD Mas Amsyar Kasongan.

“Oleh sebab itu, Pemerintah berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami urgensi pengosongan rumah dinas demi pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar, dan pengembangan RSUD Mas Amsyar Kasongan dapat segera terealisasi sesuai dengan rencana yang telah disusun,”pungkasnya. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *