IMG-20250514-WA0058

FOTO : Wakapolres Kompol Uni Subiyanti dan jajaran saat konferensi pers, di Aula Bhayangkara Polres setempat.

KASONGAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Katingan kian mengkhawatirkan. Menyikapi hal itu, jajaran Polres Katingan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bergerak cepat dengan mengungkap 25 kasus narkotika hanya dalam waktu dua bulan, yakni sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025.

Sebanyak 32 orang berhasil diamankan, terdiri dari 25 pria dan 7 wanita. Salah satu dari tersangka bahkan diketahui merupakan oknum Kepala Desa aktif.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025) siang di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, serta jajaran lainnya memaparkan hasil pengungkapan tersebut.

“Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons peredaran narkoba yang sudah menyebar hingga pelosok desa, sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat,” tegas Kompol Uni Subiyanti.

Dijelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan, yakni Katingan Hilir 6 kasus, Mendawai 2 kasus, Katingan Tengah 2 kasus, Sanaman Mantikei 2 kasus. Kemudian untuk wilayah Katingan Kuala, Tasik Payawan, Kamipang, Marikit, Katingan Hulu, Tewang Sanggalang Garing, dan Pulau Malan masing-masing 1 kasus.

Wakapolres Katingan mengatakan dari seluruh kasus, untuk total barang bukti sabu sebanyak 51,02 gram serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Tiga kasus di antaranya melibatkan jumlah barang bukti di bawah satu gram. Dua tersangka berinisial RK (23) dan DE (28) telah diajukan untuk menjalani asesmen terpadu guna proses rehabilitasi di BNN Kota Palangka Raya.

Salah satu pengungkapan yang menyita perhatian publik adalah penangkapan seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial SI (50). Tersangka kedapatan menyimpan tiga paket sabu di dalam sepatunya, saat ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kasongan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“SI merupakan Kepala Desa aktif di Kecamatan Tasik Payawan. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap Kompol Uni.

Polres Katingan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *