Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Sabu di Desa Takaras, Tiga Tersangka Diamankan

WhatsApp Image 2026-04-22 at 09.13.39

Tiga tersangka berinisial AM (34), D (22), dan SG (29) diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolres Gunung Mas usai pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing. Dalam operasi yang berlangsung Selasa dini hari (21/4/2026), tiga pria berinisial AM (34), D (22), dan SG (29) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka AM dan menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram yang disembunyikan di dapur dan dalam barang pribadi pelaku. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Ikuti Retret Nasional Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

Pengembangan dilakukan segera setelah penangkapan. Sekitar 30 menit kemudian, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain, D dan SG, di sekitar lokasi. Dari tangan D ditemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram, serta diamankan dua unit sepeda motor dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Plh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah desa.

Baca Juga  Satlantas Polres Gunung Mas Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong di Tewah

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif. (Red)