Pelaku Pembunuhan Ayah Angkat di Kecamatan Tewah Ditangkap Polisi

pelaku pembuhuhan ayah angkat di tangkap

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didamping Kasat reskrim AKP Faisal Firman Gani, Kasat Narkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo dan Kapolsek Tewah IPTU Imam Maliki ketika pers release di Makopolres setempat, Jum’at (9/5/2025).

KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas telah mengamankan seorang pemuda berinisial ST (32), warga Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah angkatnya sendiri, TI (83) yang diketahui sudah merawatnya sejak umur 3 bulan.

Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 23.10 WIB di kediaman korban Jalan Jaga Kenan, RT 003 Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam dari pelaku yang mengaku sering dimarahi korban karena tidak memiliki pekerjaan dan tidak mau bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah diamankan sebagai barang bukti. Korban mengalami luka berat di bagian kepala, badan dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Gunung Mas dua hari setelah kejadian, yakni pada selasa tanggal 6/5/2025. Hal ini dikarenakan pelaku sempat melarikan diri dengan berenang menyebrangi sungai belakang rumahnya.

“ anggota sempat kesulitan menangkap pelaku karena berupaya untuk melarikan diri, Ahlamdullilah berkat kerja keras anggota, pelaku akhirnya bisa kami amankan. Pelaku bersembunyi dalam sebuah pondok kecil disekitar lokasi kebun warga yang berada seberang sungai. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelasnya, Jum’at (9/5/2025).

Adapun Barang bukti yang telah diamankan yakni satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan, serta pakaian korban berupa celana dalam warna merah.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Tahun 2013, pelaku melakukan penganiayaan yang dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Kemudian tahun 2016, pelaku kembali melakukan penganiayaan di desa setempat dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“ Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jounto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” kata Heru mengakhiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *