IMG_20250705_231751

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Katingam, Wahidin.

KASONGAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis (3/7/2025).

Melalui juru bicaranya, Wahidin, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui empat raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sementara satu raperda lainnya diminta untuk dikaji ulang secara substansial.

“Kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah, tapi juga penting bagi kami memastikan substansi dari regulasi tersebut benar-benar matang,” kata Wahidin dalam rapat paripurna.

Raperda yang belum disetujui Fraksi Gerindra yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Wahidin menegaskan bahwa meskipun tidak ada hambatan dari sisi hukum, raperda tersebut masih memerlukan pengkajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Sementara itu, empat raperda lainnya disetujui, termasuk Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Kalteng, yang dinilai penting untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung UMKM dan ekonomi lokal.

Fraksi Gerindra juga menyambut positif penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, yang dianggap lebih adil dan tidak membebani pelaku usaha, serta mendukung perubahan susunan perangkat daerah demi menciptakan birokrasi yang efisien dan responsif.

Terhadap RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029, Fraksi Gerindra menyetujui dengan harapan agar visi-misi kepala daerah dijabarkan dalam program yang realistis dan terukur.

“Kami mendorong agar RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tapi benar-benar menjadi pedoman yang dijalankan secara konsisten dan diselaraskan dengan RKPD tiap tahun,” tutup Wahidin. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *