Polres Katingan Tangkap Pengedar Narkoba

FOTO : Diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial J (35) saat diamankan di Polres Katingan.
FACEBORNEO.com – KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Operasi yang dilakukan Minggu (12/1/2025) malam menghasilkan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial J (35).
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasatresnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi menuturkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut KM 16, Desa Luwuk Kanan. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkoba.
Barang Bukti
Penggeledahan menghasilkan:
1. Enam paket sabu (20,09 gram)
2. Timbangan digital
3. Handphone
4. Uang tunai Rp1,5 juta (diduga hasil penjualan)
Tindakan Hukum
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5-20 tahun.
Imbauan Kepolisian
Iptu Supriyadi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. (Sumber : Polres Katingan)