Polres Gunung Mas Musnahkan 60 Gram Lebih Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba

pemusnahan sabu

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Asisten III Setda Gunung Mas Letus Guntur, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, perwakilan Kejaksaan dan pengadilan Negeri saat pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mako Polres Gunung Mas, Senin (19/5/2025).

Kuala Kurun – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 60,13 gram, hasil pengungkapan tiga kasus berbeda selama bulan Mei 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polres setempat Senin,(19/5/2025).

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti melalui proses penyisihan yang sesuai prosedur hukum. Tiga laporan polisi menjadi dasar dalam pemusnahan kali ini, yakni LP/A/8N/2025, tanggal 7 Mei 2025, LP/A/9N/2025, tanggal 8 Mei 2025 dan LP/A/10N/2025, tanggal 8 Mei 2025.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan bahwa, dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pria, masing-masing berinisial KS, JS, dan SH.

“Dari tersangka KS berat bersih sabu dimusnahkan sebesar 15,96 gram, kemudian dari tersangka JS  berat bersih sabu dimusnahkan sebesar 9,42 gram, selanjutnya dari tersangka SH berat bersih sabu dimusnahkan sebesar 23,84 gram” terang Kapolres.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur bahan kimia khusus, berupa cairan pembersih. Proses ini berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka, perwakilan Pemerintah Daerah, unsur Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, serta sejumlah awak media.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari langkah tegas pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

    “Jika sabu ini sempat beredar di masyarakat, potensi korban bisa mencapai lebih dari 301 orang. Ini bukan angka kecil, dan karenanya kami tidak akan berhenti memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujar Kapolres.

Barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan bernilai Rp 120.260.000. Bila berhasil diedarkan, nilainya tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga dalam kerusakan generasi muda di Kabupaten Gunung Mas.

Lebih lanjut dalam kesempatan ini Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkotika melalui pelaporan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar Gunung Mas bisa benar-benar bersih dari ancaman narkoba,” demikian AKBP Heru Eko Wibowo mengakhiri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *