IMG_20250703_102444

FOTO : Gimmak Buliga, saat menyampaikan laporan hasil rapat kerja.

KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menjadi panduan utama arah pembangunan lima tahun ke depan.

Laporan hasil rapat kerja disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis, 3 Juli 2025.

Juru Bicara DPRD Katingan, Gimmak Bulinga, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan turunan langsung dari visi dan misi kepala daerah, serta disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk rencana pembangunan nasional dan provinsi.

“RPJMD ini menjadi acuan utama untuk menyusun rencana strategis OPD, program tahunan, dan kebijakan anggaran. Semua OPD wajib mengacu pada RPJMD agar pembangunan daerah berjalan terarah dan sesuai tujuan,” kata Gimmak.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD. Untuk itu, mereka menyarankan tiga bentuk evaluasi :

  1. Monitoring tahunan – dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan RKPD guna melihat sejauh mana target dicapai.
  2. Peninjauan kembali – dilakukan apabila terjadi situasi darurat seperti bencana alam, krisis, atau perubahan besar di tingkat nasional.
  3. Evaluasi berkala – dilaksanakan di tahun keempat dan kelima untuk menilai hasil pembangunan dan menyusun langkah ke depan.

DPRD menyatakan bahwa dengan evaluasi yang rutin dan tepat, pembangunan akan lebih terkendali, efisien, dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami menilai Raperda ini sudah layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semoga bisa menjadi dasar yang kuat dalam membawa Katingan menuju kemajuan yang nyata,” jelas Gimmak.

DPRD juga berharap RPJMD ini bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dijalankan dengan serius dan konsisten, demi tercapainya masyarakat Katingan yang damai, sejahtera, adil, dan makmur. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *