Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Gumas, 10,67 Gram Sabu Disita

Kedua tersangka R dan Y memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolres Gumas, Rabu (23/7/2025).
KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas(Gumas) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Selasa malam (22/7/2025).
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.23 WIB itu dipimpin langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah milik R (39), warga setempat, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni R selaku pemilik rumah, serta Y (29), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Gumas.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan Y pada Selasa malam. Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan R, ditemukan dua paket sabu seberat 9,89 gram, plastik klip kosong, dompet batik kecil, tas selempang, serta satu unit timbangan digital. Sementara dari Y, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,78 gram, satu timbangan digital, ponsel merek VIVO, dan uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Total sabu yang kami sita dari kedua tersangka adalah 10,67 gram. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak Polres Gumas menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau Kabupaten Gumas. (Red)