Delapan Tersangka Diamankan, Sabu Disebarkan ke Lokasi Tambang dan Nelayan

FOTO : Kapolres Katingan saat press release dan pemusnahan barang bukti narkotika.
KASONGAN – Jalur-jalur tambang di Kabupaten Katingan kini tak hanya rawan kecelakaan kerja, tetapi juga rawan menjadi tempat peredaran narkoba. Hal ini terungkap setelah Polres Katingan berhasil mengungkap lima kasus peredaran sabu selama Operasi Antik Telabang 2025.
Operasi yang digelar sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025 itu berhasil mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari lima pria dan tiga wanita. Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menyampaikan bahwa para pelaku menyasar kawasan tambang dan para pekerjanya sebagai target utama peredaran narkotika.
“Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi para penambang yang berputar cepat. Mereka tawarkan sabu sebagai penambah tenaga maupun pelarian saat kelelahan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 46,31 gram, uang tunai Rp24,55 juta, 10 unit handphone, dua alat hisap (bong), serta tiga timbangan digital. Para tersangka berasal dari sejumlah wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Katingan Kuala.
Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari luar daerah. “Sebagian besar sabu masuk dari Sampit. Mereka gunakan sistem lempar dan kurir, kemudian dijual ke penambang emas yang jadi sasaran utama,” jelasnya.
Menurut Supriyadi, peredaran narkoba di kawasan tambang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. “Kami akan terus lakukan pengawasan dan pengembangan terhadap jaringan ini. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” tambahnya.
Usai konferensi pers, jajaran Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti dari tiga perkara. Sementara sisanya disimpan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan di laboratorium BPOM Palangka Raya. (ARS)