Barang Bukti Narkoba dan Kasus Pidana Dimusnahkan, Kodim 1019/Katingan Nyatakan Dukungan

FOTO : Suasana saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus pidana, di halaman Kejaksaan Negeri Katingan.
KASONGAN – Penegakan hukum di Kabupaten Katingan kembali diperkuat lewat pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan pada Kamis (3/7/2025) itu turut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk TNI.
Dandim 1019 Katingan Letkol Inf Sulkifli, melalui Pasi Ops Kodim 1019/Katingan, Lettu Inf Yudha Agus Pratama, hadir mewakili satuannya dan menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan dan Polres Katingan atas komitmen mereka dalam menegakkan hukum, khususnya pemberantasan narkotika.
“Kami sangat mendukung upaya ini. Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi juga semua elemen bangsa, termasuk TNI. Karena narkoba dapat menghancurkan generasi muda kita,” ucap Yudha Agus Pratama.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, antara lain narkotika seberat 106,14 gram, senjata tajam, hingga barang bukti dari kasus kekerasan, pencurian, dan perlindungan anak.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum, sekaligus pengingat pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga Kabupaten Katingan tetap aman dan bersih dari kejahatan,” ujar Subari Kurniawan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Kepala DP3AP2KB Binsar Panjaitan, Jaksa Firman Hadi Saputra, Kanit Reserse Polres Katingan Ipda Sudirman, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kasongan Eka Prayitno, Staf Kesbangpol Donisius, dan Panitera Muda Pidana PN Kasongan Atrikuasa. (ARS)