Awal Bulan Mei 2025 Polres Gumas Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba

kalpolres memperlihatkan barang bukti sabu

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres Gumas IPTU Abi Wahyu Prasetyo saat memperlihatkan barang bukti sabu di halaman Mako Polres setempat.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada awal bulan Mei 2025, dua kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Hal ini disampaikan pada pers release yang digelar pada Jum’at (9/5/2025) di halaman markas komando (Mako) Polres setempat.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo dalam pers realese menyampaikan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 6 Mei 2025 di Kelurahan Tumbang Rahuyan kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial OPS Als O (18).

“Pelaku ditangkap dirumahnya di RT 005 RW 002 Kecamatan Rungan Hulu, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 6,33 gram,” ungkap Kapolres.

Barang bukti lainya berupa timbangan digital warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna putih dan barang bukti pendukung  lainnya.

Selanjutnya pengungkapan kedua dilakukan oleh gabungan Satres Narkoba bersama Polsek Rungan, pada tanggal 7 Mei 2025 di Losmen Tunggal Jaya Jalan Cilik Riwut RT 004 RW 002 Kecamatan Rungan. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial KS Als AT (42) berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 paket paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 17,6  gram.

Adapun Barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka KS berupa 2 smart phone, satu kendaraan roda empat merk toyota rush, dengan nomor Polisi KH 1931 HF, uang tunai Rp.72.370.000,- beserta barang bukti pendukung lainnya.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Gunung Mas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian Heru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *