Penjaringan Calon Ketua KONI Katingan, Nama Bayu Ismaya Jadi yang Pertama

faceborneo.com – KASONGAN – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kabupaten Katingan secara resmi merilis daftar persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Katingan masa bakti 2026-2030.
Nama Bayu Ismaya menjadi orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran tersebut di sekretariat KONI Katingan pada Rabu (6/5/2026).
Setidaknya terdapat sembilan poin krusial yang wajib dipenuhi Bayu Ismaya untuk bisa ditetapkan menjadi bakal calon.
Ketua TPP, dr. Binsar Ph. Panjaitan, MM menuturkan jika pengetatan syarat ini dilakukan untuk memastikan pemimpin olahraga Katingan ke depan adalah sosok yang berdedikasi dan memiliki dukungan kuat dari cabang olahraga (cabor).
Syarat Administrasi dan Domisili
Warga Katingan: Bakal calon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Katingan, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kehadiran Mandiri: Proses pendaftaran, pengambilan, hingga pengembalian formulir wajib dilakukan oleh bakal calon yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan).
Dukungan Cabang Olahraga (Cabor)
Salah satu syarat terberat adalah perolehan dukungan tertulis. Bakal calon harus mengantongi rekomendasi dari minimal 30% Pengkab Cabang Olahraga anggota KONI Katingan yang masih aktif (dibuktikan dengan SK).
Setiap Cabor hanya boleh merekomendasikan satu nama.
Surat dukungan harus ditandatangani Ketua Umum atau Ketua dan Sekretaris Umum Cabor.
Penting: Dukungan yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali. Jika ditemukan dukungan ganda, dukungan tersebut dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat.
Rekam Jejak dan Status Pekerjaan
Pengalaman Organisasi: Calon harus pernah menjabat sebagai Pengurus KONI atau Pengurus Cabor anggota KONI Kabupaten Katingan (dibuktikan dengan SK).
Bukan Ketua KORMI: Calon dipastikan tidak sedang menjabat sebagai Ketua KORMI.
Izin Atasan: Bagi pendaftar yang berstatus ASN/TNI/Polri, wajib menyertakan izin tertulis dari atasan.
Bebas Masalah Hukum: Calon tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana.
Komitmen dan Pernyataan Tertulis
Para calon juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan waktu untuk mengabdi sebagai Ketua Umum. Selain itu, diperlukan surat pernyataan kesanggupan (Form E) sebagai bukti fokus dan kepedulian terhadap kemajuan olahraga di Bumi Penyang Hinje Simpei.
Ketua TPP, Binsar Panjaitan mengingatkan agar seluruh kandidat memperhatikan detail persyaratan ini sebelum masa pendaftaran dimulai pada 6 Mei 2026 mendatang.
“Kami mengundang putra-putri terbaik Katingan yang memenuhi kriteria di atas untuk maju dan bersama-sama memajukan olahraga daerah,” pungkasnya.
Pasca-pengambilan formulir pendaftaran, Bayu Ismaya yang juga aktif di organisasi Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Katingan mengaku optimistis melengkapi berkas kelengkapan yang telah ditetapkan tersebut.
“Selaku insan olahraga Kabupaten Katingan, saya terdorong untuk berkontribusi memajukan prestasi olahraga,” singkatnya. (agg)
