Audiensi DPRD Dorong Legalitas Penambang Rakyat Lewat Regulasi
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berkeadilan bagi penambang emas rakyat di tengah meningkatnya penertiban aktivitas pertambangan di berbagai wilayah.
Kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar aktivitas masyarakat tidak terus berada dalam kondisi abu-abu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara DPRD Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng, belum lama ini.
Pertemuan tersebut menjadi sarana untuk menyerap aspirasi para penambang sekaligus mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengatakan pihaknya berupaya memahami persoalan secara menyeluruh, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh penambang rakyat.
Ia menekankan bahwa pendekatan penyelesaian tidak bisa hanya berfokus pada penindakan, melainkan harus disertai solusi konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
“DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum bagi penambang rakyat, sehingga mereka tidak terus berada dalam kondisi yang tidak pasti,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tambang rakyat harus melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun masyarakat itu sendiri.
Dengan keterlibatan semua pihak, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan bersama tanpa mengabaikan aspek legalitas serta kelestarian lingkungan.
Dalam audiensi tersebut, isu mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali menjadi sorotan utama.
DPRD Kalteng menilai proses penetapan WPR dan penerbitan IPR masih berjalan lambat, sehingga menghambat legalisasi aktivitas penambang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Arton S Dohong menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal hasil pertemuan tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.
Ia berharap adanya percepatan dalam penetapan WPR serta kemudahan dalam pengurusan IPR, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan aman.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan koordinasi lintas daerah serta menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Harapannya, ada percepatan dari pemerintah pusat sehingga penetapan WPR bisa segera terealisasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, penataan sektor tambang rakyat diharapkan dapat berjalan lebih baik, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah yang terkoordinasi dan komitmen bersama, kejelasan regulasi diharapkan mampu menghadirkan solusi berkelanjutan bagi penambang rakyat sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (Red/Adv)
