DPRD Kalteng Soroti PT Arjuna Belum Bangun Kebun Plasma
FOTO Ist.: Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah
PALANGKA RAYA – Tuntutan masyarakat Kabupaten Katingan terhadap PT Arjuna semakin menguat seiring belum terealisasinya pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan perusahaan tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan pemerataan ekonomi.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh warga kepada Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, saat kegiatan reses yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Katingan.
Masyarakat berharap kehadiran investasi di sektor perkebunan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga setempat, khususnya melalui kepemilikan kebun plasma.
Siti Nafsiah menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Warga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan hak plasma. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya baru-baru ini.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kalteng, ia menilai masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum optimal menjalankan kewajiban, baik terkait pembangunan kebun plasma maupun pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurutnya, keberadaan perusahaan di suatu daerah seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara inklusif dan berkelanjutan, bukan justru menimbulkan ketimpangan.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Pengawasan yang konsisten sangat diperlukan agar kewajiban perusahaan tidak diabaikan dan masyarakat tidak dirugikan. Pemerintah harus hadir memastikan aturan dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pengelolaan sektor perkebunan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan setiap pihak dapat menjalankan perannya secara seimbang sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Siti Nafsiah berharap PT Arjuna segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Langkah tersebut dinilai penting agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi dan keberadaan investasi di daerah benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga sekitar. (Red/Adv)
