Satresnarkoba Polres Gunung Mas Tangkap Perempuan dengan 16,33 Gram Sabu dan 22 Butir Ekstasi

WhatsApp Image 2026-02-26 at 10.57.21

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,33 gram dan 22 butir pil ekstasi yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dalam pengungkapan kasus di Desa Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (25/2/2026). Turut disita timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

KUALA KURUNPolres Gunung Mas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), seorang perempuan berinisial NV (28) diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi pada Rabu malam (25/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penindakan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan surveilans sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat petugas tiba di lokasi, NV ditemukan sedang berada di teras rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat untuk memastikan transparansi tindakan.

Baca Juga  Polres Gunung Mas Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,53 gram atau berat bersih 16,33 gram. Selain itu, turut diamankan 22 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,19 gram atau berat bersih 6,59 gram.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Tewah

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat.

NV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (Red)