Polres Gunung Mas Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Penginapan Kuala Kurun

Gagalkan Peredaran Sabu di Hotel Lising

Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika RH (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu di Mako Polres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di pusat Kota Kuala Kurun. Penangkapan dilakukan di Hotel Lising, Jalan Tamanggung Panji, Kelurahan Kuala Kurun, Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penginapan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kamar Nomor 114, tempat tersangka menginap.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, polisi menemukan 28 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 9,67 gram dan berat bersih 4,87 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel.

Baca Juga  Polsek Sepang Tanam Jagung di Lahan Binaan, Dukung Program Ketahanan Pangan

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan warga dalam memberikan laporan sangat membantu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Baca Juga  Hari Ketiga Pencarian, Korban Terseret Arus Sungai Rungan Ditemukan Meninggal Dunia

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Sabtu (31/1/2026).

Saat ini, RH ditahan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (Red)