Polsek Kurun Ungkap Kasus Curas di Tanjung Riu, Pelaku Diamankan
Pelaku FS (25) beserta barang bukti berupa tas gendong dan telepon genggam milik korban saat diamankan di Mapolsek Kurun, Rabu (7/01/2026).
KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Polres Gunung Mas, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun. Peristiwa tersebut menimpa seorang pemuda bernama Rangga (19) pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku berinisial FS (25) berpura-pura menumpang pulang bersama korban usai menghadiri acara syukuran di Desa Tanjung Riu. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku merampas tas milik korban dan melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga pecah, serta menganiaya korban dengan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan luka robek pada jari kaki akibat pecahan kaca. Pelaku kemudian membawa kabur tas gendong berisi uang tunai Rp21 juta, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu unit ponsel Android Vivo Y2. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp28 juta.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolsek Kurun.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motif perbuatan diduga karena faktor ekonomi setelah pelaku melihat korban membawa uang dalam jumlah besar,” ujar Iptu Chintya, Rabu (7/1/2026).
Hasil pemeriksaan Unit Reskrim menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas gendong hitam merek Agoglus serta dua unit telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Kurun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memperlihatkan barang berharga secara mencolok di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)
