Pria di Desa Taringen Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa. Seorang pria berinisial S (27) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing di sebuah rumah di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Senin (1/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan perangkat desa, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,05 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp800.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan. Barang bukti lain yang diamankan berupa alat hisap, satu unit ponsel OPPO A5, botol plastik berlakban hitam, serta celengan aluminium yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Polsek Tewah Tingkatkan Pengamanan Ibadah Natal di Gereja Pandohop

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo,  membenarkan penangkapan itu dan mengapresiasi kerja sama aparat di lapangan. “Pengungkapan kasus di Desa Taringen ini adalah bukti nyata sinergitas antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Kami bergerak cepat merespons informasi warga untuk memastikan desa-desa di Gunung Mas bersih dari narkoba,” ujarnya, Rabu (3/12/2025) pagi.

Baca Juga  Polwan Polres Gunung Mas Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk 2.246 Pelajar

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. “Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum demi menyelamatkan generasi muda,” katanya.

Tersangka S beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)