Sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS Perkuat Tata Kelola Desa Profesional

Jiham Nur.__1

FOTO Ist.: Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur.

MUARA TEWEH – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara mendapat respons positif dari Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur.

Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang profesional serta bertanggung jawab.

Jiham Nur menyampaikan bahwa MoU Program Jaga Desa merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem pengawasan yang sehat dan edukatif, bukan bersifat represif.

Menurutnya, kehadiran Kejaksaan dalam pendampingan desa justru memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi dan tata kelola keuangan secara benar.

Baca Juga  Patroli 3 Pilar Sisir Objek Vital di Kuala Kurun, Situasi Kamtibmas Kondusif

“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan dana desa dikelola sesuai aturan dan tepat sasaran. Dengan pendampingan hukum yang terstruktur, potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal, sehingga pembangunan desa berjalan lebih efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Jiham Nur.

Ia menegaskan bahwa desa memiliki peran vital sebagai garda terdepan pembangunan daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga penegak hukum harus terus diperkuat agar tercipta tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Jiham Nur juga menyoroti pentingnya peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Ia mengingatkan agar BPD dan pemerintah desa menjaga komunikasi yang harmonis serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Baca Juga  Suasana Religius Warnai Kebersamaan Ribuan Jamaah Barito Utara

“Jangan sampai perbedaan pandangan justru melemahkan kinerja pemerintahan desa. Koordinasi yang baik akan melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas desa,” tegasnya.

Ia berharap MoU Program Jaga Desa ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tercipta budaya pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Menurut Jiham Nur, keberhasilan program ini akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pencapaian SDGs poin 16 tentang pembangunan hukum dan tata kelola yang inklusif, efektif, serta berkeadilan di Kabupaten Barito Utara. (Red/Adv)