Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Kurun, Amankan 10 Paket Sabu Siap Edar

penangkapan sabu tumbang anjir

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AL (35) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Kurun.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat petugas memasuki rumah, AL ditemukan di dalam kamar. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,84 gram di atas kasur pelaku.

Baca Juga  Suasana Religius Warnai Kebersamaan Ribuan Jamaah Barito Utara

Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu ponsel Vivo Y29, serta uang tunai Rp300.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan saudara AL beserta barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat 5,84 gram. Penangkapan ini adalah bukti respon cepat kami terhadap informasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga  Kedatangan Habib Syech Tegaskan Semangat Kebersamaan Barito Utara Bershalawat

Iptu Abi menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Gunung Mas. Barang bukti timbangan elektronik yang ditemukan, kata dia, mengindikasikan peran pelaku dalam memecah dan mengedarkan sabu.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. AL dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)