Warga Kini Bisa Lapor Kejadian Darurat Ke Pihak Kepolisian Dengan Layanan Call Center Polri 

IMG-20250314-WA0064

FOTO : Kapolres Katingan dan jajaran saat sosialisasi layanan call center Polri 110 ke masyarakat.

KASONGAN – Masyarakat Katingan kini semakin dimudahkan dalam melaporkan kejadian darurat ke pihak kepolisian. Polres Katingan, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, menggelar sosialisasi layanan Call Center Polri 110 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15,5 Hampalit, Jumat (14/3/2025) siang.

Dalam kegiatan ini, Kapolres bersama jajarannya membentangkan spanduk informasi dan memasang stiker hotline 110 pada kendaraan warga yang melintas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar dan familiar dengan nomor layanan darurat tersebut.

“Layanan 110 ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau kejadian lain yang membutuhkan kehadiran polisi dengan cepat,” ujar AKBP Chandra.

Dia menjelaskan, ketika masyarakat menghubungi 110, operator akan mencatat dan memverifikasi laporan yang masuk. Jika laporan valid, petugas kepolisian akan segera dikirim ke lokasi untuk memberikan bantuan sesuai prosedur.

Kapolres juga menegaskan bahwa layanan ini bebas biaya dan dapat diakses 24 jam, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakannya dalam keadaan mendesak. Namun, ia mengimbau agar layanan ini tidak disalahgunakan dengan laporan palsu.

Kami ingin masyarakat benar-benar memanfaatkan layanan ini untuk kepentingan keamanan bersama. Jika digunakan dengan baik, lingkungan kita akan semakin aman dan kondusif,” tambahnya.

Sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat Katingan. Dengan adanya akses mudah ke kepolisian, warga merasa lebih tenang dan terlindungi.

“Diharapkan, layanan ini dapat mempercepat respons kepolisian dalam menangani berbagai peristiwa darurat,” ucap AKBP Chandra Ismawanto.

Sehingga bagi masyarakat Katingan, jika mengalami kejadian darurat, segera hubungi 110 untuk mendapatkan bantuan dari kepolisian. Keamanan adalah prioritas bersama. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *