Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Tewah

WhatsApp Image 2026-04-13 at 19.36.29

Tersangka kasus peredaran narkotika berinisial S (50) beserta barang bukti sembilan paket sabu seberat 4,60 gram, timbangan digital, dan ponsel yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Kecamatan Tewah.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tewah, Jumat (10/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat petugas datang, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 4,60 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar dan di area luar rumah pelaku.

Baca Juga  Polres Gunung Mas Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, dompet, alat takar dari sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Plh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga  Polres Gunung Mas Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Red)