Satreskrim Polres Gunung Mas Tangkap Pencuri Motor Pelajar dalam Dua Hari

CURAN MOR

KUALA KURUN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pelajar SMA dalam waktu kurang dari dua hari setelah laporan diterima.

Korban, Revan Dinata (17), kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 12.41 WIB, di area parkir SMA Arnoldus Jansen, Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun. Motor tersebut ditinggal dengan kunci masih tergantung setelah korban mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI.

Pelaku pencurian diketahui berinisial HS (31), warga Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur motor yang terparkir dengan kunci masih menempel. Saat itu, HS mengaku sedang berjalan kaki mencari pekerjaan di sekitar Kuala Kurun karena tempat kerjanya sedang direnovasi.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunung Mas pada hari berikutnya. Bertindak cepat, Unit I Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Annaqib Mufadol, bersama tim Opsnal, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Korpri, Kuala Kurun. Barang bukti berupa sepeda motor curian turut diamankan.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, mengapresiasi respon cepat anggotanya. “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Gunung Mas,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025) pagi.

Faisal juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. “Gunakan kunci ganda untuk menghindari tindak pencurian,” tegasnya.

Pelaku HS kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *