Satreskrim Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong
KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial Y (28) dan TR (26) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Agung Kristiawan, yang mendapati rumahnya telah dimasuki pencuri pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 07.10 WIB. Aksi pencurian terjadi tak lama setelah korban dan istrinya meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke sekolah sekitar pukul 06.45 WIB. Saat kembali, istri korban menemukan jejak kaki asing di lantai dan jendela samping rumah dalam keadaan rusak. Korban juga menemukan sebilah pisau yang tertinggal di atas kasur anaknya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tiga unit ponsel, sebuah tas, dan uang tunai Rp1,1 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kurun, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Y merupakan residivis kasus yang sama dan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya meski hanya dalam waktu singkat. TR berperan membantu pelaku utama.
Polisi menyita seluruh barang bukti hasil curian dari tangan para pelaku. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Agung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci ganda saat ditinggalkan. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga kesempatan. Mari persempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya. (Red)
