Sanksi Pelanggar Lingkungan Diperketat, Pemkab Katingan Gelar Sosialisasi Aturan Baru

FOTO : Kegiatan sosialisasi pengawasan lingkungan hidup di Katingan.
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi terkait aturan baru dalam pengawasan lingkungan hidup, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh Bupati Katingan, Deddy Ferras, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kamis (27/2/2025).
Plh Bupati Katingan Deddy Ferras, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengawasan lingkungan bertujuan untuk mencegah pencemaran, memastikan keadilan bagi generasi mendatang, serta menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.
Dengan adanya aturan baru ini, Deddy Ferras berharap pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan mereka tanpa merusak lingkungan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Katingan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra melaporkan dalam sosialisasi ini, para pelaku usaha diberikan pemahaman tentang ketentuan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Salah satunya adalah besaran denda yang dikenakan akan dihitung berdasarkan tingkat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan,” singkatnya. (ARS)