Residivis Kembali Berulah, Seorang Janda Diamankan Polres Gunung Mas dengan Hampir 1 Ons Sabu

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat Press Release, Rabu (23/5/2025) pagi.
Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial NW (35), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap pada Rabu malam (21/5/2025) di kediamannya di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun. Dari tangan NW, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor hampir 1 ons.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan bahwa Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. Atas laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gunung Mas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 22.30 WIB di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Mantir Adat setempat, petugas berhasil menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu seberat 99,88 gram. Sabu tersebut ditemukan di pekarangan rumah, dibungkus dan dilempar ke dekat tembok oleh tersangka saat menyadari kehadiran petugas.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa 1 bundelan plastik klip, alat hisap sabu (bong), tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar 7 juta rupiah, dan satu unit ponsel Realme C61 warna silver“ ungkap Kapolres saat Press Release pada Rabu (23/5/2025) pagi.
Menurut hasil pemeriksaan, NW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Palangkaraya, melalui perantara seorang perempuan lain berinisial MN alias S. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kurun dengan total nilai transaksi mencapai 120 juta rupiah.
Adapun hasil tes urine terhadap NW menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Lebih mencengangkan lagi, NW ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis 7 tahun penjara pada tahun 2021 lalu, dan baru saja menghirup udara bebas awal tahun ini.
Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 hingga 10 miliar rupiah.
Dalam kesempatan ini Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, terutama M yang kini masih buron. Selain itu Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” demikian AKBP Heru Eko Wibowo mengakhiri.(Red)