Regulasi Masyarakat Adat Diharapkan Perkuat Keharmonisan Sosial Daerah Luas

Nurul Anwar__1

FOTO Ist.: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barito Utara, Nurul Anwar

MUARA TEWEH – Upaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) kembali mendapatkan sorotan serius dari DPRD Kabupaten Barito Utara. Regulasi ini dinilai mendesak, bukan saja sebagai landasan hukum yang kuat, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial di wilayah yang memiliki keragaman komunitas adat.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Barito Utara menegaskan bahwa keberadaan RUU MHA dibutuhkan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dengan baik dalam arus pembangunan yang terus berkembang. Dengan posisi daerah sebagai rumah bagi beragam identitas adat, legislasi yang jelas dan berpihak dianggap sebagai kebutuhan mendesak agar kepentingan masyarakat adat tidak terpinggirkan.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barito Utara, Nurul Anwar, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses legislasi tersebut melalui jalur koordinasi yang intens dengan Fraksi PKB di DPR RI.

“Kami berkomitmen bergerak selaras dengan perjuangan di tingkat pusat. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan rasa aman, adil, dan damai bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah adat,” ungkap Nurul, Senin (20/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa DPRD Barito Utara siap mengambil peran aktif dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, para tokoh adat, dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama. Menurutnya, komunikasi yang konstruktif sangat menentukan agar substansi RUU MHA mampu menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat adat secara menyeluruh.

Baca Juga  Syiar Shalawat Mengawali Pengabdian Baru Pemimpin Daerah

Nurul menilai penyamaan persepsi menjadi langkah krusial, mengingat dinamika sosial masyarakat adat seringkali berbeda-beda antarwilayah. Dengan keragaman tersebut, kesamaan pemahaman terkait rumusan aturan dalam RUU MHA diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman saat implementasi di lapangan. Hal itu juga diharapkan dapat meminimalkan potensi gesekan sosial yang tidak diinginkan.

“Dengan pemahaman yang sama, potensi konflik bisa ditekan dan proses pembangunan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang kuat juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Selama ini, persoalan terkait status wilayah adat, hak ulayat, dan hubungan masyarakat adat dengan pemerintah maupun dunia usaha kerap memerlukan landasan hukum yang komprehensif agar penyelesaiannya tidak menimbulkan polemik.

DPRD Barito Utara pun berharap hadirnya RUU MHA kelak tidak hanya menjadi pengakuan formal terhadap masyarakat adat, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan yang berkelanjutan. Menurut lembaga legislatif daerah itu, masyarakat adat perlu dipastikan memiliki ruang yang aman untuk menjaga tradisi, budaya, serta hak-hak komunal yang sudah diwariskan lintas generasi. Hal ini disebut penting untuk menjaga harmoni sosial sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif.

Selain itu, keberadaan RUU MHA juga diharapkan dapat memperkuat pola kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas adat dalam merumuskan program-program pembangunan. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, kolaborasi tersebut diyakini akan lebih seimbang dan menghargai nilai-nilai lokal sehingga pembangunan dapat diterima dan dijalankan secara bersama.

Baca Juga  Patroli 3 Pilar Sisir Objek Vital di Kuala Kurun, Situasi Kamtibmas Kondusif

Lebih lanjut, dukungan DPRD Barito Utara terhadap percepatan pengesahan RUU MHA juga menjadi bentuk konsistensi politik daerah dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi masyarakat adat. Dukungan ini mencerminkan bahwa isu masyarakat adat bukan hanya persoalan identitas budaya, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat tatanan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan perubahan sosial, DPRD Barito Utara menilai bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan konkret. RUU MHA dianggap sebagai wujud nyata dari langkah tersebut, sehingga percepatan pengesahannya perlu terus dikawal dan didorong sampai final.

Pada akhirnya, DPRD Barito Utara menginginkan agar regulasi tersebut menjadi tonggak penting bagi keberlangsungan hak masyarakat adat serta menjadi pedoman bersama dalam menjalin hubungan sosial yang harmonis di daerah. Regulasi yang tepat akan memungkinkan masyarakat adat berperan aktif dalam pembangunan tanpa kehilangan jati diri, sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam menjalankan kebijakan.

“Harapan kami, RUU MHA dapat segera disahkan sebagai regulasi yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan pemberdayaan secara berkelanjutan di daerah,” tandas Nurul. (Red/Adv)