Regulasi Baru Perizinan Barito Utara Permudah Jalur Pelayanan Terintegrasi
FOTO Ist.: Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah.
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melakukan langkah penyempurnaan layanan publik dengan meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan layanan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penerbitan Perbup tersebut menjadi titik awal terintegrasinya seluruh proses layanan perizinan dan nonperizinan di satu pintu, yakni DPMPTSP. Langkah ini dianggap penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan, memperbaiki alur pelayanan, dan memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam setiap proses administratif.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya konkret daerah dalam membangun iklim usaha yang kondusif. Kesederhanaan mekanisme dan kepastian hukum menjadi faktor penting yang ingin diperkuat melalui regulasi tersebut.
“Perbup ini tidak hanya soal percepatan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pelaku usaha bisa lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terbebani prosedur yang berbelit,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini diterbitkan untuk memperbarui Perbup Nomor 43 Tahun 2020, yang kini sudah dianggap tidak lagi mengikuti standar dan ketentuan nasional. Seiring hadirnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, penyesuaian diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dan implementatif.
Kewenangan yang diberikan kepada DPMPTSP meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS, dengan cakupan sektor yang luas seperti perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan koperasi. Selain itu, perizinan penunjang usaha juga menjadi bagian yang dikelola dalam aturan baru ini.
Tidak hanya berfokus pada usaha, DPMPTSP juga menangani pelayanan nonperizinan non-usaha, antara lain di bidang pendidikan, sosial, lingkungan hidup, serta layanan administratif seperti penerbitan rekomendasi, registrasi, dan surat keterangan. Penggabungan layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi.
Menurut Jufriansyah, penyederhanaan jalur pelayanan bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi kepercayaan investor. Pemerintah daerah ingin menunjukkan bahwa Barito Utara siap menjadi wilayah yang ramah investasi, dengan tata kelola yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“DPMPTSP siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap dukungan dari seluruh perangkat daerah agar implementasi Perbup ini berjalan lancar,” katanya.
Melalui penerapan regulasi baru tersebut, Pemkab Barito Utara berkeyakinan bahwa transformasi pelayanan publik di sektor perizinan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyederhanaan alur dan pemusatan layanan diharapkan memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk berkembang.
“Semua langkah ini kami lakukan demi memastikan pelayanan publik semakin modern, cepat, dan tepat sasaran,” tandas Jufriansyah. (Red/Adv)
