Polsek Rungan Bentuk Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Jakatan Raya

pos bantuan hukum polres

Pembentukan posbakum di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Selasa, (2/9/2025).

KUALA KURUN – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Polsek Rungan, jajaran Polres Gunung Mas, membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Selasa (2/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakatan Raya, Bripda Rojes Wahyudi. Bertempat di Sanggar Tari Kelurahan Jakatan Raya, posko tersebut mulai beroperasi sejak pukul 09.00 WIB.

Posbankum bertujuan memberikan layanan konsultasi, edukasi, dan nasihat hukum secara gratis kepada warga. Melalui posko ini, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta memperoleh solusi atas permasalahan hukum, baik melalui jalur mediasi maupun proses hukum formal.

“Posbankum ini adalah upaya kami untuk hadir sebagai solusi, bukan hanya sebagai penegak hukum. Kami ingin masyarakat merasa memiliki tempat untuk bertanya dan mengadu tanpa rasa takut,” ujar Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, mewakili Kapolres Gunung Mas.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Bripda Rojes memberikan pemaparan mengenai prosedur hukum dasar serta membuka sesi konsultasi langsung. Ia juga membagikan nomor kontak penting seperti nomor HP Bhabinkamtibmas, Kapolsek, dan Call Center 110 agar masyarakat dapat mengakses bantuan hukum kapan saja.

Koordinasi juga dibangun dengan Lurah setempat untuk menentukan pendekatan penyelesaian masalah, apakah melalui mediasi atau jalur hukum. Kapolsek menegaskan bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan di pengadilan.

“Jika bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan, itu akan kami utamakan. Inilah esensi dari tugas Bhabinkamtibmas, menjadi garda terdepan Polri yang mengayomi dan menyelesaikan masalah langsung di akarnya,” tambahnya.

Warga dan perangkat kelurahan menyambut baik inisiatif ini. Mereka mengaku terbantu dengan kehadiran Posbankum yang mempermudah akses terhadap informasi dan solusi hukum di lingkungan mereka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *