Polsek Mendawai Bongkar Kasus Narkotika, Wanita 39 Tahun Diamankan Dengan 63 Paket Sabu

FOTO : Pelaku NL bersama barang bukti saat diamankan di Polres Katingan.
KASONGAN – Polsek Mendawai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, pada Senin (11/3/2025). Seorang wanita berinisial NL (39) diamankan dengan barang bukti 63 paket sabu seberat 7,60 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan.
Mengingat jarak yang cukup jauh, Kasat Resnarkoba Polres Katingan memerintahkan Polsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum jika ditemukan bukti yang cukup. Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap NL. Pelaku sempat berusaha menyembunyikan sabu di dalam sebuah dompet kecil yang dikubur di tanah, tetapi petugas yang melakukan penggeledahan menyeluruh berhasil menemukannya.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp250.000 dan beberapa barang bukti lainnya. Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, membenarkan penangkapan ini.
“Saat ini tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut. NL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar narkoba tidak merusak generasi muda kita,” tambah Iptu Supriyadi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian mampu memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Katingan. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (ARS)