Polres Gunung Mas Tangkap Pengedar Sabu di Tewah, Amankan 5,03 Gram Barang Bukti

Simpan Sabu di Botol Permen, Pria Asal Tewah Dibekuk Satresnarkoba

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SL (31), warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu, Selasa (14/10/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman SL yang berlokasi di Kelurahan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,03 gram bruto yang disembunyikan dalam botol bekas permen.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (15/10/2025).

Dalam penggerebekan yang melibatkan personel Polsek Tewah, pelaku SL mengakui perbuatannya dan menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan barang bukti. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp480.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi,” kata Iptu Abi Wahyu.

Kapolres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. “Kami akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *