Polres Gumas Tangkap Pengedar Sabu di Tumbang Sian, Amankan 9,22 Gram Barang Bukti

9,22 gram sabu milik J

Pelaku J beserta barang bukti sabu yang diamankan di Mako Polres Gunnung Mas, Rabu (10/9/2025).

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) menangkap seorang pria berinisial J (38), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram, yang disembunyikan di dalam gelas plastik di dapur rumah pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp13 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan, yang terpenting, berkat adanya kepedulian dari masyarakat yang berani melapor,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (10/9/2025).

Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku. “Barang bukti seberat lebih dari 9 gram ini menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *