Polres Gumas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, 213 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

RATUSAN PAKET SABU DI KECAMATAN SEPANG

Pelaku P (35) saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Gunung Mas. Selain 213 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa 27 plastik klip kosong, 3 plastik klip bekas pakai, serta satu unit ponsel VIVO Y03 berwarna hijau yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Selasa (12/8/2025).

KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, seorang pria berinisial P (35) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

 

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, petugas menemukan 213 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 185,9 gram. Barang haram tersebut disembunyikan rapi di atas plafon kamar pelaku.

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

 

Pelaku yang diketahui P alias Bapak Denis, lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990, tak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti. Ia mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya untuk diedarkan.

 

Selain ratusan paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa 27 plastik klip kosong, 3 plastik klip bekas pakai, serta satu unit ponsel VIVO Y03 berwarna hijau yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

 

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan pelaku bukan hanya pengguna, tetapi diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

 

Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam membongkar kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

 

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gumas dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *