Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu Di Katingan, Barang Bukti 2,9 Gram Diamankan

IMG_20250501_195117

FOTO : Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan.

KASONGAN Seorang pria berinisial JR ditangkap aparat gabungan Polsek Mendawai dan Satresnarkoba Polres Katingan dalam sebuah penggerebekan di Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Jumat (25/4/2025) siang. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan upaya paksa dan mengamankan JR di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 2,90 gram, uang tunai Rp3,7 juta, serta alat komunikasi dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Saat ini, JR dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres Katingan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ucap Iptu Supriyadi. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *