Pengedar Sabu di Sepang Dibekuk Dini Hari, Polisi Amankan 69 Paket Siap Edar
KUALA KURUN – Sinergi antara Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Sepang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (41) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap dalam penggerebekan di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Kepala Desa setempat, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke belakang rumah. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh kejelian anggota di lapangan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 69 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan, sendok sabu, dan sebuah ponsel.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di Sepang.
“Penangkapan saudara H adalah hasil kerja keras dan kolaborasi anggota. Pelaku sempat membuang 69 paket sabu itu, namun kesigapan personel membuat semuanya dapat diamankan,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, banyaknya barang bukti yang disita menunjukkan peran signifikan pelaku dalam peredaran gelap narkoba di desa tersebut. “Dengan disitanya paket siap edar ini, kita telah menyelamatkan banyak warga dari bahaya narkoba. Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami akan terus memburu jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.
Tersangka H kini ditahan di Mapolres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
