Pengawasan Dana Desa Barito Utara Diperkuat Lewat Kerja Sama Terpadu

Tajeri__2

FOTO Ist.: Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri.

MUARA TEWEH – Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam meningkatkan pengawasan dana desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri kembali memperoleh dukungan penuh dari unsur legislatif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan lebih transparan, terarah, dan berada dalam koridor hukum yang tepat.

Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri, menilai bahwa kolaborasi antara Pemkab Barito Utara, Kejaksaan Negeri, dan Abpednas merupakan bentuk soliditas antarlembaga yang memiliki tujuan sejalan: menekan potensi penyimpangan sekaligus memberikan jaminan keamanan administrasi bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran publik.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Sinergi yang terbangun akan menjadi instrumen penting dalam mencegah kebocoran dana desa dan memastikan penggunaan anggaran tepat pada kebutuhan masyarakat,” ujar Tajeri, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, pola pengawasan terpadu tersebut tidak hanya bertujuan mengawasi, tetapi juga melindungi perangkat desa agar tidak terjebak dalam kesalahan administrasi akibat ketidaktahuan atau perubahan regulasi yang cukup dinamis. Ia menilai mekanisme pendampingan hukum dan teknis yang sistematis dapat menjadi jaring pengaman bagi para aparatur desa.

Baca Juga  Suasana Religius Warnai Kebersamaan Ribuan Jamaah Barito Utara

Tajeri juga menguatkan pernyataan Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, yang menegaskan bahwa pengawasan bukanlah tindakan represif, melainkan proses pembinaan dan edukasi. Pendekatan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan bebas dari rasa khawatir berlebihan.

“Dengan adanya pendampingan sejak awal, perangkat desa justru dapat bekerja lebih tenang dan terarah. Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi memberi ruang agar desa mampu mengelola anggaran tanpa tekanan dan kesalahpahaman,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa desa tetap menjadi ujung tombak pembangunan, sehingga setiap aspek pengelolaan anggaran harus mendapat perhatian yang proporsional. Karena itu, menurut Tajeri, MoU antara Pemkab dan Kejari tidak boleh berhenti pada tahap seremoni. Kesepahaman tersebut wajib ditindaklanjuti dengan program nyata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan para aparatur desa dan lembaga pengawasan internal.

Untuk memperkuat implementasi pengawasan, Tajeri mendorong pemerintah daerah agar segera merancang pelatihan teknis, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta pendampingan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak, baik dari sisi hukum maupun tata kelola pemerintahan desa. Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana disampaikan Wakil Bupati, sehingga peran kontrol dan pengawasan desa dapat berjalan optimal.

Baca Juga  Patroli 3 Pilar Sisir Objek Vital di Kuala Kurun, Situasi Kamtibmas Kondusif

“Dokumen MoU tidak boleh berhenti sebagai simbol. Harus ada langkah konkret di lapangan, termasuk pelatihan bagi BPD sebagaimana disampaikan pak Wakil Bupati, serta sinergi aktif dengan DPRD untuk fungsi pengawasan,” jelas Tajeri.

Lebih jauh, ia berharap pembinaan yang dilakukan melalui MoU ini dapat menjadi contoh praktik transparansi anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tajeri menegaskan bahwa dana desa harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi karena di dalamnya terdapat harapan besar untuk peningkatan kualitas hidup warga hingga ke pelosok Barito Utara.

Dengan dukungan penuh dari legislatif, ia meyakini pengawasan terpadu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan berdampak pada pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan dana desa yang tertib, terarah, dan transparan, kita ingin memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” tandas Tajeri. (Red/Adv)