Penegasan Status Kawasan Didorong Jadi Agenda Prioritas Pemerintah Daerah

Parmana Setiawan__3

FOTO Ist.: Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PKB, Parmana Setiawan kembali menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan di daerah, mengingat persoalan tersebut masih menjadi sumber ketidakpastian bagi banyak warga.

“Langkah ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan tidak terus dirugikan akibat tumpang tindih kawasan,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Parmana, pemerintah daerah tidak dapat terus menunda langkah strategis yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakjelasan status lahan.

Ia menjelaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah harus mengambil langkah progresif, mulai dari penyusunan perda penataan kawasan, penyediaan anggaran pendukung, hingga percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga  Polsek Manuhing Dampingi Petani Kelola Hasil Panen Jagung di Bangun Sari

Parmana menegaskan bahwa ketiga langkah tersebut merupakan fondasi penting agar persoalan agraria tidak kembali menimbulkan konflik dan kerugian sosial di masa mendatang.

Ia juga menyoroti bahwa kejelasan batas serta status kawasan bukan hanya menyangkut urusan legalitas lahan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi minat investasi yang memerlukan kepastian hukum.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut menjadi salah satu hambatan utama yang sering dikeluhkan pelaku usaha maupun warga ketika hendak mengelola lahan secara sah dan berdaya guna.

Lebih jauh, Parmana menekankan perlunya proses penataan kawasan yang transparan dan inklusif, dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak oleh persoalan lahan.

Baca Juga  Polsek Manuhing Dampingi Petani Kelola Hasil Panen Jagung di Bangun Sari

“Penataan ruang dan kawasan hutan harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai terhadap hak-hak warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan tata ruang.

“Harapan saya, langkah ini dapat menjadi awal dari penyelesaian menyeluruh atas persoalan agraria yang sudah bertahun-tahun membayangi masyarakat,” tandas Parmana. (Red/Adv)