Legalitas Aset Dikuatkan Untuk Perwujudan Sekolah Rakyat Berbasis Kepastian Hukum

Kntor-Pertanahan-750x375

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, bersama dinas instansi terkait melakukan pengecekan lapangan terhadap aset tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Jingah.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pendampingan pengecekan lapangan aset tanah di Kelurahan Jingah sebagai tahapan awal pembangunan Sekolah Rakyat. Kegiatan yang dilaksanakan baru-baru ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST., didampingi unsur Kementerian PUPR, Dinas Perkimtan, dan BPKAD.

Pada pelaksanaan pengecekan itu, Primanda Jayadi menegaskan pentingnya kejelasan status aset sebelum digunakan untuk fasilitas publik.

“Setiap aset yang dipergunakan untuk pelayanan publik harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Melalui pengecekan lapangan ini, kami memastikan bahwa data yuridis sesuai dengan batas fisik di lapangan sehingga proses pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan tanpa hambatan,” katanya.

Baca Juga  Suasana Religius Warnai Kebersamaan Ribuan Jamaah Barito Utara

Ia menekankan bahwa ketelitian dalam setiap tahapan sangat diperlukan agar pembangunan berjalan tanpa hambatan hukum.

“Tahapan pengukuran, penetapan batas, hingga sertifikasi nantinya harus dilakukan sesuai ketentuan. Ini penting untuk menghindari sengketa dan memastikan aset benar-benar siap digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan,” lanjutnya.

Pengecekan lapangan dilakukan dengan memeriksa batas lahan, menyesuaikan dokumen yuridis dengan kondisi fisik, serta memastikan kesesuaian dengan data inventaris daerah.

Kementerian PUPR menilai bahwa kejelasan status lahan menjadi pondasi perencanaan teknis yang akurat. Setelah verifikasi selesai, penentuan desain konstruksi dapat dilakukan secara terarah.

Baca Juga  Kedatangan Habib Syech Tegaskan Semangat Kebersamaan Barito Utara Bershalawat

Dinas Perkimtan menegaskan bahwa pembangunan sekolah harus mengikuti ketentuan tata ruang agar berfungsi optimal sebagai fasilitas pendidikan.

BPKAD memastikan bahwa lahan sudah terdaftar sebagai aset milik pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang kuat.

Warga Kelurahan Jingah menyambut positif langkah pengecekan tersebut. Mereka berharap pembangunan Sekolah Rakyat dapat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di daerah tersebut.

Melalui verifikasi ini, sinergi lintas instansi semakin menguat sebagai dukungan terhadap percepatan pembangunan sarana pendidikan.

“Dengan kepastian aset, pembangunan sekolah nantinya dapat berjalan lancar serta memberi manfaat besar bagi masyarakat,” tandas Primanda. (Red/Adv)