Kejari Katingan Tahan Eks Kades Tewang Papari, Tersangkut Kasus Korupsi Dana Desa

IMG_20251006_231258

FOTO : BI, Mantan Kades Tewang Papari saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Katingan.

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali menindak tegas pelaku penyimpangan dana desa. Kali ini, mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025), setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan informasi tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, Selasa (6/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa BI melakukan penyimpangan penggunaan dana desa selama menjabat kepala desa pada periode 2017–2022. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Katingan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp835.768.280.

“Tersangka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan laporan fiktif, mark-up kegiatan, serta penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Robi Kurnia Wijaya.

Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Katingan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan keuangan desa. Dana desa harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegas Robi Kurnia Wijaya. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *