Kasus Dugaan Pencurian Sawit di PN Kasongan, Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi terhadap 8 Warga

FOTO : Suasana sidang kasus dugaan pencurian sawit di PN Kasongan.
KASONGAN – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit yang menjerat Aminuddin Gultom dan tujuh orang lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin (28/7/2025). Agenda sidang yang semula untuk mendengarkan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena pelapor dari pihak PT Bumihutani Lestari (BHL) kembali tidak hadir, dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran pelapor menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa, Jesvandy Silaban. Dia menyatakan bahwa pelapor merupakan pihak kunci dalam perkara ini, karena berkaitan langsung dengan pokok dakwaan. Pihaknya pun mempertanyakan keseriusan dan konsistensi dari pelapor yang belum pernah hadir sejak sidang berjalan. “Ini sudah kedua kalinya pelapor tidak hadir. Padahal, keterangannya sangat penting untuk menguji kebenaran dakwaan,” jelas Jesvandy.

Perkara tersebut berawal saat Aminuddin Gultom, warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, diduga melakukan pencurian sawit bersama tujuh orang buruh lepas bernama Jepry P. Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, dan Batri Nabu di kebun blok I29 milik PT BHL pada 13 April 2025. Padahal, menurut kuasa hukum, panen sawit dilakukan atas permintaan pihak perusahaan itu sendiri.
Jesvandy menjelaskan, kliennya hanya menindaklanjuti permintaan manajemen perusahaan untuk memanen sawit di lokasi yang disebut-sebut bermasalah karena termasuk kawasan yang disita negara. Dia pun melibatkan tujuh buruh lepas yang selama ini tinggal di mess PT BHL. Namun, di tengah proses panen, kegiatan tersebut dihentikan, dan mereka kemudian dilaporkan ke Polres Katingan dengan tuduhan pencurian.
Menurut kuasa hukum, kejanggalan mulai muncul ketika seluruh buah sawit yang dipanen justru diangkut menggunakan kendaraan milik perusahaan dan tidak ada satu pun dijual atau mengakibatkan kerugian nyata. “Kalau ini pencurian, siapa yang dirugikan? Barangnya tidak dijual, tidak hilang, dan yang membawa hasil panen justru dari pihak perusahaan,” ucap Jesvandy.
Lanjut dia mengatakan menyoroti bahwa tujuh orang buruh lepas tersebut tidak pernah secara resmi dibantah statusnya oleh perusahaan. Hal ini membuat pihak kuasa hukum meyakini ada dugaan kuat upaya kriminalisasi terhadap Aminuddin, yang diketahui pernah bersuara kritis terhadap kebijakan perusahaan di wilayah itu, termasuk soal penguasaan lahan.
Jesvandy meminta agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum tetap berpegang pada prinsip keadilan dan memeriksa secara objektif seluruh fakta hukum. Pihaknya menilai jika pelapor kembali tidak hadir dan tidak ada bukti konkret mengenai kerugian perusahaan, maka tidak ada alasan untuk melanjutkan perkara ini. “Kami berharap pengadilan melihat ini dengan jernih. Jangan sampai pekerja lapangan dan warga justru jadi korban,” tegasnya.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 4 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Kuasa hukum berharap pelapor bisa hadir agar seluruh fakta bisa diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim. (ARS)